NAMA : ADDINI
DAULATI HAQQUE
NPM : 10214179
KELAS : 3EA10
TUGAS ETIKA BISNIS#
CONTOH KASUS ETIKA BISNIS YANG
TERJADI DI DUNIA BISNIS
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik
di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi
itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan
masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan
pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini,
PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus
pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas
masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33,
namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan
kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Seperti berita
yang di lansirkan dari www.RRI.co .id sebagai berikut :
RRI, Surabaya : Meningkatnya
kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan antara 5-6
persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan stok listrik kian terbatas. Sudah
maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Timur
dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi kelistrikan di wilayah
membuat Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir.
Sedikitnya, ada 9 kabupaten yang
terancam terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun kedepan diantaranya
Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan.
Dikatakan Rido Hantoro Wakil Kepala
Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi di Jatim dan Surabaya
namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis listrik.
"Hal ini dipicu terus
menurunnya pasokan listrik yang bisa disuplai kepada konsumen. Program
peningkatan daya sebesar 35.000 Megawatt jika terealisasi dengan cepat,
kemungkinan terjadinya krisis bisa dihindari," terangnya kepada RRI, Rabu
(12/11/2014).
Selain kasus diatas yang terjadi di
Sidoarjo adapun kasus krisis listrik terjadi disejumlah kabupaten diseluruh
daerah, kasus ini memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN)
memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk
Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh
pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali
sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan
bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman
dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan
pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di
pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat
yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar
minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli
kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT.
PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
Penyelesaian kasus :
Pada dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara
melainkan perlu adanya perilaku etis yang diterapkan oleh semua perusahaan.
Etika yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bukanlah salah satu penghambat perusahaan
untuk dapat berkompetisi dengan para pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh
masyarakat bahwa perusahaan yang menerapkan etika didalam perusahaan bisnis
adalah sebagai perusahaan yang memiliki perilaku etis dan bermoral.
Dapat disimpulkan bahwa PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang
menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk memenuhi kebutuhan listrik
bagi masyarakat secara adil dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka kesempatan
bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi
Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor
tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat serta
Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih
baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat
UUD 1945 Pasal 33. Selain daripada itu bukan hanya pihak pemerintahan
yang harus berpartisipati kita sebagai masyarakat yang cerdas sudah seharusnya
berpikir terbuka dan cerdas untuk masa depan, gunakanlah sumber daya alam yang
terdapat di negeri ini secukupnya agar sumber daya alam kita tetap terjaga sehingga penerus
bangsa nanti bisa merasakan sumber daya alam yang sama. Jangan
memandang karena kita mampu membayar
kita bisa menggunakan sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak
etis dan tidak menunjukkan sikap masyarakat yang cerdas.
HAK
PRODUSEN
·
Mendapatkan bayaran atas penyediaan dan
penyaluran kebutuhan listrik untuk konsumen
KEWAJIBAN
PRODUSEN
·
Menyediakan kebutuhan listrik di
Indonesia (Hal ini belum sepenuhnya dilaksanakan, karena masih banyak keluhan
mengenai pemadaman listrik secara sepihak dengan alasan bahwa kurangnya
persediaan listrik)
·
Mendistribusikan kebutuhan listrik
secara merata untuk masyarakat Indonesia (Hal ini belum sepenuhnya
dilaksanakan, karena masih ada daerah yang tidak mendapat aliran listrik)
HAK
KONSUMEN
·
Terpenuhinya kebutuhan listrik yang
diperlukan untuk sehari-hari tanpa perlu takut akan pemadaman listrik secara
sepihak. (Hal ini belum terpenuhi karena masih sering terjadi pemadaman listrik
bergilir)
·
Mendapatkan distribusi listrik yang
merata untuk masyarakat Indonesia (Hal ini belum terpenuhi karena di beberapa
daerah masih ada yang belum mendapatkan aliran listrik).
KEWAJIBAN
KONSUMEN
·
Membayar tarif listrik secara teratur
sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
Teleologi berasal dari akar kata Yunani telos, yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan logos, perkataan.
Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian
menuju pada tujuan tertentu.
Dua aliran etika teleologi :
·
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang
pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
·
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Berdasarkan kasus mengenai PT. PLN tersebut, dapat dikatakan
bahwa kasus tersebut berada di aliran Teleologi Egoisme Etis, hal ini
dikarenakan PT. PLN bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan PT. PLN itu
sendiri. Produsen mendapatkan tarif dari konsumen, namun persediaan dan
pendistribusian listrik belum terpenuhi dan belum merata di Indonesia.